A.Terjadinya Negara secara Primer dan Skunder
1. Terjadinya Negara secara Primer
Terjadinya Negara secara primer dimulai dari masyarakat hukum yang paling sederhana, kemudian berkembang dan berevolusi ketingkat yang lebih maju.pertumbuhan negara secara primer dapat dilihat sebagai berikut:
a. Suku atau persekutuan masyarakat.
kehidupan manusia diawali dari keluarga, kemuadian berkembang menjadi kelompok masyarakat hukum (suku). suku sangat terikat dengan adat istiadat atau kebiasaan yang disepakati. untuk menjamin kehidupan adat-istiadat, dalam suku dibutuhkan seorang pemimpin yang kemudian disebut kepala suku.
b. Kerajaan
Setelah kepala suku melakukan ekspansi dan penaklukan penaklukan, maka ia mempunyai kekuasan terhadap masyarakat hukum. ini menyebabkan berubahnya fungsi dari primus interpares menjadi seorang raja dengan mempunyai wilayah kekuasan.
kemudian pada tahap berikutnya, adanya faktor transportasi dan komunikasi yang tidak lancar, serta wilayah kekuasan yang luas tidak dapat dikontrol oleh raja, maka banyak daerah takluknya memberontak, menghadapi keadaan yang demikian raja segera bertindak dengan membangun tentara yang kuat dan besar untuk memperthankan kekauasan. dengan demikian raja menjadi berwibawa dan ditaati oleh wilayah kekuasaanya. akhirnya, mulailah tumbuh kesadaran akan kebangsaan dalam bentuk cikal bakal adanya negara.
c. Negara Nasional
Pada Mulanya, negara nasional diperintah oleh raja yang absolut dengan sistem pemerintahan yang sentralitik. semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja sebagai wujud loyalitas terhadap negara, akhirnya lahirlah satu identitas negara kebangsaan. tahap yang demikian fase nasional dalam terjadinya negara.
d. Negara Demokrasi
Dari fase negara nasional, secara bertahap rakyat mempnyai kesadaraan persaan kebangsaan. adanya kekuasaan raja yang absolut menumbuhkan keinganan rakyat untuk memberontak dan mengambil alih kekuasaan dari seorang raja sehingga rakyatlah yang memegang kekuasan tertinggi dan berhak memilih pemimpinnya sendiri sehingga dapat mewujdkan aspirasi mereka. tahap ini dikenal dengan fase negara demokrasi (kedaulatan rakyat) dan pemikiran demikianlah yang mendorong lahirnya negara demokrasi.
2. Teradinya Negara secara sekunder
terjadinya negara secara sekunder tidak membicarakan bagaimana negara yang pertama lahirnya, tetapi membicarakan bagaimana lahirnya negara baru. munculnya negara baru, berkaitan dengan soal pengakuan dari negara lain. pengakuan dapat dibedakan menajadi dua macam yaitu de facto dan de jure
hal ini sesuai dengan Oppenheimer dan Lauterpacht yang mengatakan bahwa unsur terbentuknya negara harus memenuhi syarat-syarat berikut.
a. rakyat yang bersatu
b. daerah atau wilayah
c. pemerintah yang berdaulat
d. pengakuan dari negara lain
unsurnya terbentuknya negara menurut konvensi montevideo
a. Rakyat
b. wilayah yang permanen
c. penguasa yang berdaulat
d. pengakuan deklaratif.
No comments:
Post a Comment