Monday, April 20, 2015

HAM ( Pengertian dan Macam-macamnya)


1.Pengertian Hak Asasi Manusia


   Secara  umum, hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
1. Prof.Mr Koentjoro peorbapranoto berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi. artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.

2. John Locke berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak asasi manusia yang melekat secara kodrati pada setiap manusia.

3. Menurut UU No 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia dan keberadaan manusia sebagai mahluk ciptaan tuhan dan merupakan anugerah Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum pemerintah dan setiap orang demi kehormati serta perlindungan harkat dan martbat manusia.


2. Macam-Macam Hak Asasi Manusia

    Hak-hak yang melekat secara kodrati dalam diri manusia sesungguhnya sebanyak apa yang menjadi aktifitas manusia dalam kehidupan sehari-hari.hak asasi manusia digolongkan menjadi 6 golongan:

a. Hak asasi pribadi yaitu hak kemerdekaan memeluk agama masing-masing, hak hidup, dan hak menyatakan pendapat.
b.hak asasi ekonomi yaitu hak kebebsan memiliki sesuatu,hak membeli dan menjual sesuatus serta hak mengadakan sesuatu perjanjian atau kontrak.

c. Hak asasi mendapat pengayoman  dan perlindungan yang sama keadilan (hukum) dan pemerintahan.

d.hak asasi politik yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara yang sederajat.oleh karena itu setiap warga negera mempunyai hak memilih dan dipilih, mendirikan partai politik atau organisasi serta mengadakan petisi dan kritik atau saran.

e.hak asasi sosial dan kebudayaan misalnya hak untuk memilih pendidikan atau mengembangkan kebudayaan yang disukai.

f. hak asasi mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum, seperti hak mendapat perlakuan yang adil dan wajar dalam penangkapan, penahanan, peradila ataupun pembelaan.